Ngunyah Permen Suguhan dari Bank Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya


 


Trending upload seorang warganet yang menyebutkan jika makan permen yang disuguhi oleh bank hukumnya haram. Upload itu menyebabkan pembicaraan di antara warganet.

Kemudahan Mendaftar Member Slot

Waktu berkunjung ke satu bank untuk kepentingan spesifik, umumnya tamu akan disuguhi permen. Permen itu di taruh dalam wadah serta ditempatkan di atas meja tamu. Tamu akan disilahkan nikmati permen itu sekalian menanti pegawai bank kerjakan kepentingan tamu.


Tetapi, belakangan ini jagat maya digemparkan dengan upload seorang warganet yang menyebutkan jika nikmati permen dari bank itu hukumnya ialah haram. Upload itu diberikan lewat account Twitter @subtanyarl (16/09).


permen contoh Photo: Getty Images/nkbimagesBaca : Adab Makan serta Minum dalam Islam Sesuai dengan Ajaran Rasulullah SAW


"Nampak remeh? Makan permen sarana bank. Permen ini HARAM hukumnya dikonsumsi, begitupun air minum, makanan hadiah tas jam dinding dari bank. Sebab semua utang berbuah faedah, ingin itu permen atau lainnya karena itu hukumnya riba," catat warganet.


Upload itu langsung menyebabkan pembicaraan antara warganet. Ada warganet yang sama pendapat ada juga yang tidak. Beberapa opini juga dikatakan dalam upload itu.


"Gini nder, tolok revisi ya jika salah. Cocok dahulu saya belajar agama, bank itu memang jatuhnya seperti riba kan, karena itu dibilangnya haram. Karena itu ada syariah yang non bunga. Makan permen dari bank ingin disebut haram ya Wallahu a'lam sebab dari dahulu kan riba itu tidak bisa," catat salah satunya warganet.


Hukum makan perman sajian dari Bank Photo: Twitter @subtanyarl


"Jika nalar lu demikian, bermakna dengan lu nginjek ubin bank haram. Kan lu ada dalam tempat pengoperasian riba. Alias semua demikian dipersoalkan ya Tuhan, seperti tidak ada sumber dosa gede saja yang penting diberantas," catat warganet yang lain.


Disamping itu, dikutip dari Muslimah.or.id (07/12/08) ada dua opini dari beberapa ulama mengenai konsumsi makanan yang disuguhi oleh bank. Beberapa ulama ada yang membolehkan serta ada pula yang larang. Salah satunya yang larang keras ialah Ibnu Rusyd al-Jadd, kakek dari Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtaahid.


Hukum makan perman sajian dari Bank Photo: Twitter @subtanyarl


Dia mengatakan, "Baik ia mempunyai harta lain, atau mungkin tidak punyai harta disamping itu, tidak halal untuknya lakukan jual membeli dengannya, baik barang dagangan atau benda yang lain. Jangan konsumsi makanan atau menerimanya sedikit juga dari hibahnya. Siapa yang melakukan sesaat dia paham bawa serta itu riba, karena itu kesukaannya seperti rutinitas orang yang menyukai ghasab," (Fatwa Ibnu Rusyd, 1/645).


Sesaat ulama yang membolehkan ialah Imam Ibnu Utsaimin yang berdalil dengan kesibukan muamalah yang berlangsung antara Nabi Muhammad SAW serta beberapa teman dekatnya dengan beberapa orang Yahudi di seputar Madinah.


Dia menjelaskan, "banyak antara orang Yahudi itu yang kerjanya untuk rentenir buat masyarakat Madinah di waktu sebelum Islam tiba." tafsiran surat Al Baqarah, Ibnu Utsaimin. Keterangan itu disarikan dari buku berjudul 'Ada Apa dengan Riba' karya Ammi Nur Baits.


Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Kuliner Kebumen yang Wajib Dicoba. Cita Rasa Manis Gurih yang Buatmu Susah Lupa!

Dé Mangol, Destinasi Instagramable dan Wisata Kuliner di Gunungkidul. Penikmat Senja Pasti Suka!

Bikin Gempar akan Gantung Panci, Legenda Kuliner ini Ternyata Sedang Bintangi Iklan